PENA NUSANTARA | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rampung memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dari 40 perkara yang diputuskan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), sebanyak 24 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini mempertegas peran MK sebagai wasit terakhir dalam sengketa pilkada. Dari total 310 permohonan yang masuk, MK telah menuntaskan seluruhnya dengan putusan yang beragam. Sebanyak 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Daftar Daerah yang Harus PSU
PSU bukan hal yang mudah. Artinya, di 24 daerah ini, masyarakat harus kembali ke bilik suara. KPU pun harus bekerja ekstra untuk memastikan proses berjalan lancar. Berikut daftar daerah yang harus menggelar PSU berdasarkan putusan MK:
- Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Serang (Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pesawaran (Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Sabang (Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Banggai (Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bungo (Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Palopo (Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Parigi Moutong (Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Putusan Lainnya: Rekapitulasi dan Perbaikan Administratif
Selain PSU, MK juga mengeluarkan putusan lain. Salah satunya terkait Kabupaten Puncak Jaya (Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025), yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Sementara itu, Kabupaten Jayapura (Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025) harus melakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU setempat.
Pilkada Ulang, Apa Implikasinya?
Putusan PSU ini tentu berdampak besar. Selain biaya tambahan bagi negara, masyarakat juga harus kembali menentukan pilihan. Bagi kandidat, peluang untuk menang atau kalah terbuka kembali.
Namun, putusan MK harus dihormati. Karena itu, KPU di masing-masing daerah harus segera menyusun jadwal ulang, memastikan logistik tersedia, dan mengantisipasi segala bentuk pelanggaran yang bisa terjadi.
Dengan selesainya putusan ini, kini bola ada di tangan KPU dan masyarakat. Akankah PSU berjalan lancar? Atau justru memunculkan masalah baru? Kita lihat saja nanti.
0 Komentar