Pena Nusantara | Badung Bali - Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA yang melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung. WNA asal Norwegia berinisial
BG (Lk/41) dideportasi lantaran melakukan pendakian tanpa didampingi pemandu.
WNA tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja
berdasarkan laporan dari otoritas setempat. “Segera setelah laporan diterima, kami
langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan
untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada WNA yang bersangkutan
untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor
B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat.
Saat ini yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari
2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan
merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3
Maret 2025.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025
melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor
penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat
oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.
Sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah
dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.
Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki. Hal ini
sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat
mendaki tanpa pemandu.Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud
nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
(Red)
0 Komentar