Pena Nusantara | Banyuwangi - Pemilik Akun tiktok pasopati jatim Dopi Munawar bersama Puluhan Aktivis dan simpatisan melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi serta kantor pemerintah daerah banyuwangi.dalam aksi tersebut Mereka menuntut penjelasan langsung dari Kajari terkait kasus dugaan korupsi "Mamin fiktif" yang melibatkan tersangka NH. Senin, (17/2/2025)
Dalam orasinya, pemilik akun tiktok pasopati jatim Dopir Munawar menyampaikan, rasa kekecewaan terhadap penegakan hukum di Banyuwangi.
“ketika kami bertanya bersama beberapa awak media kejari tidak bersedia ditemui, kok kini jutru membuat pernyataan di salah satu media bahwa kasus NH tidak berpotensi merugikan negara,karena uang tersebut di pergunakan dalam Covid 19 ,"kata nya
Tentu stetmen kejari di media tersebut sangat bertolak belaka dengan fakta bahwa kasus mamin fiktif tersebut ada pengembalian uang sebesar Rp 400 juta lebih dari pihak NH melalui atas nama EW yang hingga saat ini tidak jelas sebagai apa dalam kasus mamin fiktif.
“Kajari telah memberikan pernyataan melalui media sebelah,tapi jutru tidak mau memberikan penjelasan langsung kepada kami,bahkan hanya mengutus perwakilan dan seolah-olah kami hanya menjadi pemain sirkus semata,"terang Dopir Munawar.
Dalam kasus mamin fiktif sendiri sesuai hasil temuan inpektorat terbaca ada 53 SPM dan 26 SPM fiktif.
"Kami hanya mengartikan kalimat fiktif dalam bahasa tersebut," Tegasnya
Sebagai bentuk protes, mereka membakar spanduk dan berjanji akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.Kami akan datang dengan banyak massa dan massa itu betul-betul berdiri untuk Banyuwangi,
Mereka menyoroti kurangnya transparansi dan keterangan kejaksaan untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Penegakan hukum macam apa ini,Ketika ada beberapa media yang melakukan konfirmasi yang mengikuti hasil putusan pengadilan, akan tetapi dari pihak kejaksaan satupun tidak ada yang berani untuk memberikan keterangan atau statement,"Masruri Ketua Lembaga BCW
Sehingga,Mereka menuntut Kajari untuk mematuhi putusan pengadilan dan melakukan menangkap terhadal NH.
"NH tidak layak berkantor di pemda,harusnya Pelaku korupsi berkator nya di jeruji besi," Pungkasnya.
(Tim)
0 Komentar