Pena Nusantara | Banyuwangi - Dikabulkannya sidang praperadilan prihal SP3 tersangka mamin fiktif NH oleh pemohon Forsuba (forum suara blambangan) dan termohon adalah pihak kejaksaan negeri banyuwangi di sambut sujud syukur M Yunus Wahyudi sang Harimau Blambangan bersama rombongan aktifis banyuwangi. senin (20/1/2025)
Sidang pra peradilan yang di gelar sejak tanggal 13 Januari di pengadilan negeri banyuwangi viral di berbagai media online dan juga Tiktok.
Al hasil,pada hari ini senin 202 januari pengadilan dengan meyakinkan bahwa sidang pra peradilan dari pemohon Forsuba dan pihak termohon kejari banyuwangi di kabulkan oleh majelis ketua hakim PN banyuwangi
Hasil putusan tersebut di sabut sujud oleh M yunus wahyudi, salah satu aktivis banyuwangi yang intens ikut serta mendampingi Forsuba pada setiap jalannya sidang di gelar bersama puluhan aktifis banyuwangi yang haus akan keterbukaan publik dan kepastian hukum para pelaku korpsi di kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa Timur.
"Kami selalu memberikan pendampingan kepada pihak pemohon yakni forsuba, selain saya juga sempat mendegar langsung bahwa kasus mamin fiktif ini tidak hanya di lakukan oleh Nafiul Huda akan tetapi masih ada 5 pelaku lagi yang seharusnya telah di tangkap oleh pihak kejari banyuwangi pada tahun lalu,"ujar M yunus wahyudi sesudah pembacaan putusan di PN banyuwangi.
Masih menurutnya Yunus“kini, dengan hukum yang iyak PN banyuwangi mengabulkan permohon pra peradilan atas prihal SP3 Tersangka mamin fiktif, maka, pihak kejari banyuwangi segera melakukan penangkapan kepada para pelaku maling uang rakyat tersebut dan mengungkap dalang di balik perkara tersebut,"ungkap M yunus wahyudi
Hal tersebut di sampaikan oleh sang harimau blambangan yang serta merta memberikan ucapan Terima kasih kepada pihak PN banyuwangi.
"Saya ucapan banyak Terima kasih atas keputusan PN banyuwangi yang kali ini sangat pro rakyat. Sudah saat nya ungkap dalang koruptor, mereka seakan memiliki jirah Kebal hukum. kami akan terus pantau tindakan apa yang akan di lakukan oleh pihak kejari banyuwangi atas keputusan PN Banyuwangi kepada semua tersangka mamin fiktif." Pungkasnya. (Tim)
0 Komentar