Pena Nusantara |Pontianak Kalbar - Kejaksaan Tinggi Kalbar gelar Apel Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025,di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Edward Kaban,SH.MH,di halaman Kejati Kalbar, Jum'at (24/01/25)
Kajati Kalbar Edward Kaban mengatakan,sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-07/C/Cr.5/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 Hal Proses Penilaian Indeks Zona Integritas Tahun 2025 disebutkan dalam rangka percepatan peningkatan nilai indeks Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas dan pemfokusan ulang (refocusing) unit/satuan kerja yang gugur dalam proses pengusulan WBK dan WBBM pada periode sebelumnya bersama ini diminta untuk mempersiapkan, memperbarui dan memperbaiki seluruh isian pada LKE Zona Integritas sehingga layak untuk diusulkan memperoleh predikat WBK dan WBBM Tahun 2025.
Bahwa Reformasi Birokrasi menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap instansi pemerintah hal itu disebabkan karena era keterbukaan informasi dan teknologi informasi yang semakin cepat dan canggih, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2019 sudah berhasil membangunan dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan tahun 2025 ini kita membangun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka saya berhadap seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengetahui bahwa tahun ini kita melakukan Apel Integritas agar tahun 2025 kita dapat mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Reformasi Birokrasi harus mampu mendorong setiap instansi pemerintah agar mampu mewujudkan pemerintahan yang cepat dan tepat dalam pelayanan kepada masyarakat dan mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Setiap instansi pemerintah harus responsive mengikuti perkembangan lingkungan agar dapat mewujudkan birokrasi yang efektif sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan berkinerja tinggi sesuai dengan ketetuan perundang- undangan.
Sejak diluncurkan Reformasi Birokrasi tanggal 18 September 2008 sampai 2025, Kejaksaan Republik Indonesia sudah 17 tahun berperan dalam mengawal serta menjamin terselenggaranya sistem peradilan yang efektif, transparan dan akuntabel agar perekonomian berkembang menuju masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Reformasi Birokrasi dalah mewujudkan pemerintahan kelas dunia dengan 3 (tiga) sasaran utama yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima Reformasi birokrasi mengarah pada perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja ( cultural set)
Prioritas Reformasi Kejaksaan RI adalah :
Optimalisasi dan implementasi transformasi digital dengan cara meningkatkan manajemen kinerja yang lebih akuntabel mulai planning, budgeting, performance hingga monitoring dan evaluasi baik pada Kejaksaan Tinggi maupun Kejari/Cabjari, peningkatan pelayanan publik dan SPPTI
Meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan RI
Meningkatkan Kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum (APH)
Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi
Replikasi inovasi unit kerja untuk memberikan manfaat optimalisasi unit kerja beberapa inovasi.
Melakukan integrasi berbagai inovasi yang dikaitkan dengan manajemen organisasi.
Pengembangan kapasitas SDM dalam penanganan kasus atau perkara G to G yang melibatkan negara.
Pimpinan sebagai Role Model yang menjadi panutan seluruh pegawai Kejaksaan, disamping itu di tunjuk Agen perubahan dan Duta Pelayanan yang selalu mensosialisasikan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI serta Duta Pelayanan yang berperan dalam pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP).
Dan saya tekankan kepada seluruh pegawai, bahwa perlunya komitmen bagi seluruh pegawai Satker Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBBM, bukan hanya komitmen para Pimpinan. Komitmen untuk melakukan perubahan Pola Kerja, Pola Pikir dan Budaya Kerja dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada publik (stakeholder: mitra kerja kita seluruh bidang maupun masyarakat pada umumnya). Perubahan ini merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan karena tuntutan perkembangan zaman, situasi dan kondisi sekarang.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi telah di tetapkan 8 (delapan) area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (sebelumnya 6 ) yakni.
Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja Organisasi serta pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) agar menjadi lebih adaptif, inovatif, responsiv, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
Deregulasi kebijakan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi atau kebijakan yang sifatnya menghambat.
Bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas organisasi kementrian/lembaga/ pemerintah daerah secara profesional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing – masing sehingga tercipta organisasi tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
Penataan Tatalaksana bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada masing– masing kementrian/lembaga/pemerintahan daerah.
Penataan sistem Management SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing – masing kementerian/lembaga/pemerintahan daerah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Penguatan Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk mencapai kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang akuntabel dan berkinerja tinggi.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public pada masing – masing kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Untuk itu telah di tunjuk para pegawai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : KEP-03/O.1/Cr.5/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tahun 2025 yang bertugas untuk mempertahankan WBK dan membangun WBBM tahun 2025 ini.
Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Kembali saya ingatkan bahwa setidaknya ada 5 (lima) langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan
Zona Integritas menuju WBBM, yaitu :
Tekad dan komitmen pimpinan, ini tidak bisa ditawar-tawar dan Pimpinan menjadi Role Model.
Memberikan kemudahan pelayanan, yakni memberikan fasilitas yang lebih baik dan semangat melayani untuk kepuasan publik.”Pastikan pelayanan lebih baik lagi dan dapat dikembangkan dengan semangat dari masing-masing jajaran satuan kerja, dan ciptakan program-progam yang menyentuh masyarakat.
Manajemen komunikasi, yakni bagaimana kita dapat menyampaikan ke publik bahwa satuan unit kerja telah banyak melakukan perubahan;
Bagaimana setiap perbedaan disatukan, bagaimana setiap hambatan menjadi semangat untuk diperbaiki.
Setiap langkah tersebut dilakukan monitoring dan eavluasi. Setiap Langkah sesuai dengan SOP, sekarang ini diperlukan kerja cepat, tepat waktu, terukur dan produktif.
Kita tidak boleh terjebak dengan bekerja yang hanya rutinitas saja, biasa-biasa saja tetapi harus lebih baik. Dirasakan manfaatnya dengan inovasi-inovasi yang lebih baik untuk pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pencanangan melalui Apel integritas ini marilah seluruh pegawai bersinergi dan saling mendukung guna kerhasilan kita mendapatkan WBBM tahun 2025.
Saudara Saudara sekalian pada kesempatan ini saya membacakan.
Bahwa kami Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen:
"Untuk membangun zona integritas wilayah bebas korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Bahwa kami melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan yang berlaku dan bebas KKN.
Bahwa kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penkum Kejati Kalbar
(Syaiful)
0 Komentar