Pena Nusantara | Jakarta - Kabar baik untuk pelanggan listrik Rumah Tangga! Awal tahun 2025 Pemerintah memberikan stimulus Tarif Diskon Listrik sebesar 50%.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Semoga kebijakan ini dapat membantu dan meringkankan kehidupan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo supaya para aparat serta pemangku kepentingan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi kehidupan rakyat Indonesia.
(Red)
0 Komentar