Pena Nusantara | Bondowoso - Dua petugas ulu ulu air di Desa Pelalangan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, Diduga pemecatan sepihak oleh Ketua hippa dengan alasan yang tidak jelas.
Pemberentian ini dilakukan oleh Ketua Hippa berdasarkan surat rekomendasi yang diduga dari ketua hippa dan kepala desa pelalangan.
Karena dilakukan pemecatan secara sepihak, Ipliyadi/Dia dan Matro/Lilis Dari sebagai ulu ulu air atau sublok menyebutkan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Ketua hippa dirasanya tidak beralasan.
"Saya merasa bahwa pemberentian ini secara sepihak ini sangat tidak beralasan, karena tidak ada kesalahan yang saya buat. Tentunya saya dan teman-teman lain akan berjuang untuk mendapatkan keadilan," ujar Ipliyadi dan matro, Selasa (07/01/25).
Dari pemecatan tersebut terangnya, dirinya dan kedua rekannya merasa terzolimi oleh Ketua hippah. Ia beranggapan selama bekerja di ulu ulu air dirinya sudah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
"Tentunya, kami juga merasa di zolimi atas pemecatan yang tanpa alasan itu. Di samping itu, kami sudah bekerja dengan baik dalam pekerjaan sebagai ulu ulu air untuk mensejahterakan para petani di desa kami," terang Ipliyadi dan matro dengan mata berkaca kaca.
Ditempat berbeda kami hubungi lewat via whatsapp Mustakim ketua hippah mengatakan, "benar mas itu saya yang memberhentikan selaku ketua hippah dan itu pun tidak mempunyai SK mas, itu cuma sekedar perwakilan atau sekedar membantu karena tidak ada petugasnya.
"Lanjut Mustakim, itu bukan Kepala Desa yang memberhentikan mas tapi saya sendiri dan pemberhentian itu atas kemauan para petani dengan alasan para pentani tidak senang untuk diberhentikan, "terangnya mustakim.
(Rudi)
0 Komentar