Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Dengan Alasan MOU Sudah Habis, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilantarkan...???


Pena
Nusantara | Malang – Setiap pekerja atau warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN. BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi pekerja non-ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Dalam salah satu UU pemerintah yaitu  "UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengara jaminan sosial menetapkan badan  penyelengara jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  untuk program jaminan sosial nasional "                         
      
Dengan perlindungan dasar jaminan kecelakaamln kerja (JKK), pegawai non-ASN dan lembaga negara akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat ke tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.

Dalam hal terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga peserta sembuh dan dapat kembali bekerja ujar Kepala BPJS Kab Malang bapak Widodo waktu saya menghadap didampingi oleh awak media namun tidak dijalankan, salah satu anggota program pemerintah ini, Yucung, S.H., yang tinggal di Perum Karangduren Permai Blok C2, Pakisaji, merasa sangat kecewa. 

Yucung, yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK di Malang, mengaku merasa dipermainkan oleh oknum karyawan BPJAMSOSTEK Kab Malang.

Sejak mengalami kecelakaan pengobatan di RSUD Saipul Anwar malang a/n Yucung SH di becklis tidak dilayani karena tagihan rumah sakit tidak dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan, akirnya petunjuk Kepala BPJS ketenagakerjaan  kabupaten malang bapak Widodo di pidahkan di RS Wava, Yucung SH merasa dipersulit oleh oknum petugas BPJAMSOSTEK Malang, mulai dari proses perawatan di RSUD SA hingga dindah ke RS Wava. Bahkan, Yucung SH, harus bersikap tegas terhadap oknum tersebut agar memperoleh haknya sebagai anggota Jamsostek.

Pada Jumat, 13 September 2024, Yucung SH melaksanakan kontrol di salah satu rumah sakit rujukan BPJAMSOSTEK Malang, yakni Rumah Sakit Wava Husada, Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Saat tiba di RS Wava, harap Yucung, SH pelayanan yang oleh pihak RS Wava diberikan sesuai dengan SOP yang ada. Namun, ketika Yucung SH menyerahkan berkas dan mendaftar untuk kontrol, terjadi hal yang tidak menyenangkan dalam pelayanan terhadapnya.

Triana, selaku petugas klaim BPJAMSOSTEK di Rumah Sakit Wava Husada, mengatakan bahwa Yucung SH sesuai petunjuk petugas Mardliyatus Solikah selalu petugas BPJS JASOSTEK hanya bisa menjalani terapi dan tidak diizinkan melakukan konsultasi ke poli /dokter lainnya. 

Padahal, keluhan yang dialami Yucung SH disebabkan oleh dampak kecelakaan kerja. Mendengar penjelasan tersebut, Yucung SH bertanya kepada Triana selalu menejemen RS Wava , "Lho, kok bisa, Bu?" Ternyata, Mardliyatus Sholikah, petugas BPJAMSOSTEK, datang ke kantor manajemen RS Wava Husada dan menyampaikan bahwa pasien bernama Yucung, S.H., hanya boleh menjalani terapi, bukan pengobatan lain yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.

Hal ini sangat disayangkan karena seolah-olah pihak rumah sakit Wava dan dokternya dikendalikan oleh oknum BPJAMSOSTEK dalam menangani pasien. 

Penanganan yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur pengobatan yang seharusnya. Yucung SH menduga ada permainan dalam penanganan pasien oleh oknum BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan Malang tersebut.

Padahal, dalam kesepakatan yang diadakan di kantor BPJAMSOSTEK Malang, dengan staf (Mardliyatus Sholikah) dan Kepala BPJAMSOSTEK Malang, telah disampaikan bahwa Yucung SH dapat melakukan kontrol dan pengobatan di RS Wava Husada hingga sembuh dari kecelakaan kerja.

 Merasa dipermainkan, Yucung  SH segera menghubungi Mardliyatus Sholikah dan Erwin (staf BPJAMSOSTEK Malang) di hadapan manajemen RS Wava Husada untuk meminta klarifikasi. 

Mengapa ia hanya diizinkan menjalani poli terapi saja, bukan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya? Setelah berargumentasi menghadap pimpinan dan mengingatkan hasil mediasi dengan Kepala BPJAMSOSTEK bapak Widodo Kab Malang, barulah mereka mengizinkan Yucung SH untuk menjalani pengobatan yang sesuai dengan SOP RS

Yang jadi pertanyaan saya, kenapa pihak BPJAMSOSTEK dengan pihak RS mengatakan kalau MOU RS dengan JAMSOSTEK belum diperbarui, apa  kah pasien perlu di perlantatarkan tidak ada pelayanan, kesehatan yang layak terhitung mulai tgl 1 Januari 2025 dan dana pembayaran untuk semua pasien di kemanakan menghambat dan menjabat progam pemerintah, sampai sekarang, pertanyaan saya ada apa...  ??? Badan penyelengara JAMSOSTEK Kabupaten Malang Kenapa demikian. Pungkas Yucung. 

(Dwi)

Posting Komentar

0 Komentar