Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Apresiasi Buat Tim Intelijen Kejagung RI, Berhasil TSK DPO "IAS" Terkait Perkara Dugaan Korupsi


Pena
Nusantara | Jakarta –  Bertempat di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (23/01/25).

Identitas DPO (Buronan) yang diamankan, IAS (57) asal dari Sulawesi Selatan Makassar,Laki-laki, WNI, Wiraswasta,Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat, IAS diamankan berdasarkan: 

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.

Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Panggilan tersebut dilakukan terkait perkara dugan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Penkum Kejati Kalbar 

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar