Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Pasnan Kecamatan Grujugan Jadi Korban Penipuan, Buka Laporan ke Polres Bondowoso


Pena
Nusantara | Bondowoso - Merasa jadi korban penipuan, Budiyanto warga pasnan timur, RT 60/RW 07 Desa Taman, Kecamatan Grujugan Bondowoso, akhirnya buka laporan polisi ke Polres Bondowoso pada 23, November, 2024. Dengan nomorsurat STTPLM/620/1X/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO. Resmi melaporkan terduga, Sutipyono warga Desa Cermee RT,28 RW, 00 Kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso.(Jumat,13,Desember,2024)

Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp Budiyanto menjelaskan, "saya tidak terima dengan kejadian ini mas merasa jadi korban dugaan penipuan, awalnya saudara Sutipyono menawarkan sewa lahan tanah seluas 6 Hektar dengan harga Rp.72.000.000, dalam jangka waktu 4 tahun, keesokan harinya saya survei lahan tersebut bersama istri dan benar luas tanah yang di sebutkan 6 hektar, hingga akhirnya terjadilah transaksi pembayaran sewa tanah tersebut di rumah saudara Sutipyono dengan harga yang sudah disepakati mas, "tuturnya

Masih kata Budiyanto, "namun pada saat saya mau bajak lahan tersebut untuk dijadikan kebun,  saudara Samsuden selaku pemilik kuasa tanah tersebut tidak memperbolehkan saya untuk membajak kerana uang panjer yang masuk hanya Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) dari lahan tersebut, setelah saya tanya terkait tanah tersebut,  Sutipyono memberikan keterangan dan mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah miliknya.

"Dengan kejadian ini Budiyanto Korban sekaligus pelapor, meminta pertanggung jawaban agar uang tersebut dikembalikan, namun Sutipyono hanya janji dan janji terus hingga saat ini belum ada kabarnya, akibat kejadian ini Budiyanto mengali kerugian materil senilai. Rp.72.000.000, "Imbuhnya

Harapan saya, "perkara ini dapat ditindak tegas oleh APH dan dihukum seadil adilnya, "imbuhnya

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan. Penipuan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Sebagaiman tertuang Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, antara lain:

Menggunakan nama palsu

Menggunakan martabat palsu

Menggunakan tipu muslihat

Menggunakan rangkaian kebohongan

Memberikan informasi yang salah

Membujuk korban untuk menyerahkan harta benda

Membujuk korban untuk memberikan pinjaman 

Pelaku penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. 

Posting Komentar

0 Komentar