Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Temuan BPK Kurang Pungut Retribusi, Disperindag Lebak Berikan Pemahaman Pungut Retribusi


Caption : Yani, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak


Pena Nusantara Lebak, BANTEN,- Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lebak, Banten, Yani, mengakui adanya temuan dari BPK atas kurang pungut  retribusi pada tahun 2023.


Konsekwensinya, kata Yani, kami diharuskan memungut retribusi kepada para pedagang atau penyewa kios yang sebelumnya belum dipungut. 


"Artinya, belum ada hasil dari pungutan itu, karena memang belum di pungut," jelasnya.


Tidak hanya itu, Yani juga menjelaskan bahwa, temuan kurang pungut retribusi itu kemudian Ia komunikasikan sekaligus mensosialisasikannya langsung kepada para pedagang di pasar pasar dalam bentuk monitoring dan evaluasi agar semua dapat memahami bahwa setoran pungutan retribusi harus dibayarkan tiap hari oleh mereka, meski sekalipun di hari libur. 


Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk memastikan bahwa retribusi yang dikenakan kepada para pedagang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar, yang juga bertujuan sekaligus untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari para pedagang mengenai retribusi dan fasilitas pasar yang ada, termasuk mengevaluasi kinerja pengelola pasar dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


Meski ditemukan beberapa kendala di beberapa pasar, seperti kurangnya pemahaman pedagang mengenai prosedur pembayaran retribusi dan kurangnya fasilitas pendukung di pasar, Yani menjelaskan bahwa pihaknya mencatat setiap masukan itu untuk perbaikan ke depannya.


Terakhir, dikatakan Yani, untuk memastikan agar tidak ada lagi temuan kurang pungut retribusi ke depannya, bahwa pihaknya terus mendorong dan berupaya untuk dilakukannya perubahan atau revisi dari bunyi Perda mengenai penerapan kata atau bahasa yang memaknai bahwa pungut retribusi dilakukan setiap hari, tetapi menjadi setiap berjualan.


Hal ini sekaligus untuk menepis asumsi asumsi liar atas temuan dari BPK tersebut yang disalah artikan sebagai sebuah kesalahan besar dari dinas karena tidak menyetorkan hasil pungut retribusi, pungkasnya.


Dari dari hasil monitoring yang dilakukan bidang perdagangan di semua pasar di kabupaten Lebak, secara umum pencapaian target sudah sesuai harapan.


Diketahui, pada tahun 2022  diperoleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3 Milyar, tahun 2023 naik menjadi sebesar 4 Milyar, dan di tahun 2024 menjadi perolehan kenaikan paling besar dari sebelumnya, yaitu sebesar 10 Milyar atau sebesar 150%.



.


Posting Komentar

0 Komentar