Pena Nusantara | Malang – Relawan Paslon Pilbup Malang 2024 nomor urut 02, Gunawan-Umar Usman (Relawan GUS), mempertanyakan netralitas Bawaslu Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 lalu.
Meski sudah selesai pemungutan suara dan penetepan rekapitulasi hasil perolehan, mereka mendatangi dan membawa laporan pelanggaran Pilbup Malang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Sabtu (7/11/2024).
"Ini tadi kami ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, membawa laporan pelanggaran yang ditemukan relawan Paslon 02.
Jadi, kami ingin mengingatkan Bawaslu, masih banyak pelanggaran tidak tertangani. Entah dibiarkan atau memang pura-pura tidak tahu," terang Koordinator Relawan Paslon 02, Ahmad Saikhu, Sabtu (7/12/2024) sore.
Ia menyebutkan, ada 7 (tujuh) laporan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan relawan selama masa kampanye yang disampaikan ke Bawaslu. Diantaranya, terkait deklarasi dukungan paslon oleh Kepala Desa, Camat.
Pelanggaran lainnya, mobilisasi guru, juga ada dari petugas program PKH Kemensos. kata Saikhu, Dengan menyampaikan laporan ini, tujuannya juga karena ingin membantu Bawaslu Kabupaten dalam proses bekerja, karena harusnya ini menjadi bagian dari kinerja pengawasan yang ditanggung Bawaslu.
"Banyak pelanggaran kami temukan. Tetapi mungkin karena Bawaslu itu lelah, pekerjaannya banyak, sehingga ada beberapa yang terlewatkan. Bahwa semestinya ada pelanggaran, juga harus ditindak.
Kami sangat berharap semua penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Malang netral," tandasnya.
Saikhu menyebut, beberapa waktu lalu juga laporkan terkait beberapa dugaan pelanggaran, namun kemudian ternyata hanya sanksi administratif.
"Padahal, harusnya ada sebuah tindakan yang lebih dari itu, yang kemudian kami laporkan kembali terkait dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran," kata Saikhu.
Dalam hal tersebut pihaknya tetap menuntut semua pelanggaran yang ditemukan harus ditindak, bahkan melaporkan tidak hanya di Bawaslu Kabupaten Malang, namun akan juga melaporkan juga sebagai tembusan ke DKPP atau Bawaslu RI.
Terlebih, menurutnya melihat kejadian pelanggaran tersebut tidak hanya di satu kecamatan, namun hampir merata di seluruh wilayah kabupaten Malang.
"Yang jelas kami juga berharap ini tidak sekadar menjadi catatan bagi mereka. Kalau kemudian ternyata tidak ada tindakan apapun dari Bawaslu Kabupaten Malang, patut dong kami menduga bahwa Bawaslu ternyata tidak netral," tandasnya.
Meski begitu, terkait hasil perolehan suara, pihakhya tidak persoalkan itu. Akan tetapi, jika muncul konsekuensi bahwa itu bisa berdampak pada pembatalan hasil pilkda atau apapun, menurutnya hal itu ada pada ranah tim hukum paslon 02.
(Dwi)
0 Komentar