Pena Nusantara I LEBAK, BANTEN,- Maraknya pemberitaan pada beberapa media online atas adanya penggerudugan terhadap kios / toko 'Aceh' yang diduga menjual obat daftar G ilegal yang dilakukan oleh sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kabupaten Lebak di kawasan auning depan RSUD Adji darmo alun alun kota Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Banten, pada senin (23/12/224) lalu, ternyata mengundang sejuta tanya.
Pasalnya, diakhir pemberitaan tersebut tidak dijelaskan kemana larinya barang bukti yang saat itu berhasil disita, karena akhirnya mereka bergeser dan berkumpul di Plaza Lebak dan diduga melakukan pertemuan dengan koordinator pengurus penjualan obat itu berinisial E dan A, yang dikatakan dalam pemberitaan tersebut sebagai indikasi mediasi perdamaian.
Hal itu tentunya membuat geram beberapa aktivis dan penggiat sosial lain yang menilai bahwa perbuatan itu menjadikan sebuah preseden buruk dan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik LSM di kabupaten Lebak.
Seperti salahsatunya disampaikan oleh Ketua Feradi WPI DPD Banten Fam Fuk Tjong yang mengatakan bahwa, pihak Polres Lebak diharapkan agar segera memerintahkan unit Narkoba untuk mengusut tuntas kasus penangkapan yang dlakukan oleh warga atau Lembaga tersebut. Jum'at (27/12/2024).
"Jika memang sampai awal tahun baru ini tidak ada tindakan pemanggilan untuk memintai keterangan terhadap mereka yang melakukan penggerebekan sampai di tangkapnya pedagang tersebut, maka saya selaku Ketua Feradi WPI DPD Banten akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Banten dan Propam Mabes Polri," tandasnya.
Lanjutnya, "Pelaporan ini harus saya lakukan karna seluruh foto dan vidio yg berkaitan dengan penggerebekan sudah saya berikan kepada Kasat Narkoba. Dan dalam vidio tersebut jelas terlihat ada Barbuk nya juga, ini wajib ditindak lanjuti agar permasalahannya tuntas," terangnya.
Padahal, kata dia, sebelum kejadian tersebut pun dirinya sudah memberitahukan terkait hal itu (maraknya penjualan obat_red) ke pihak Polres Lebak. Bahkan seminggu sebelum penggerebekan terjadi, saya meminta agar kasat Narkoba untuk segera melakukan langkah penindakan.
Dan, kata dia, di tanggal 23 desember itu pun waktu penggerudugan dilakukan, dirinya memberikan informasi kepada Kasat untuk menindak lanjutinya. Bahkan, sehari sebelum penggerebekan pun sudah dilakukan koordinasi ke Kasat agar segera menindaknya.
"Entah kenapa hingga berita itu ramai muncul, unit Narkoba Polres Lebak masih belum menindaknya, padahal dengan dasar berita itu pula seharusnya pihak penegak hukum bisa saja memanggil para pihak yang melakukan penggerebegan sebagai langkah awal untuk penyelidikan, kan nama nama tersebut sudah terang benderang disebutkan dalam pemberitaan di beberapa media Online," ujar pria yang juga akrab disapa Uun ini.
Terakhir, Ketua Feradi WPI DPD Banten ini pun berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri nama nama para pihak atau oknum yang diduga menjadi beking yang mengawali melakukan perjanjian kerjasama langsung dengan kaki tangan bandar obat tersebut dan siap mengkondisikan para wartawan dan LSM, sehingga peredaran obat keras daftar G ini bisa berjalan mulus dan kios kios leluasa beroperasi di kota Rangkasbitung.
0 Komentar