Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Tangkap Dua Pengedar 1 Kg Ganja dan Sabu di Malang


Pena
Nusantara | Malang - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan sepaket sabu.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mereka diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis  (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” kata AKP Dadang di Polres Malang, Kamis (19/12).

Kasihumas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di Lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak satu paket ganja seberat 1 kilogram ganja kering siap edar.

Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW. Barang haram itu disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan.

Sementara dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” jelasnya. 

Dikatakan AKP Dadang, dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang.

 (hms/dwi)

Posting Komentar

0 Komentar