Pena Nusantara | Malang – Pemerintah Melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Rabu (18/12/2024).
Berlangsung di Gedung TK, Mambaul Huda Desa Banjarsari, BPN bersama Panitia PTSL menyerahkan 150 (seratuslimapuluh) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2024.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” kata Hj.Siti Muamanah (Kades Banjarsari) .
Hj. Siti melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelas Hj. Siti.
Sementara itu, Toha Fauzi. selaku Bendahara Panitia PTSL Desa Banjarsari,
Toha menyampaikan, ada 150 dan kemaren 250 total 400 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Banjarsari.
“Saya ucapkan terima kasih BPN dan untuk Forkopimca, jajaran Kepala Desa dan panitia serta bapak/ibu sekalian dengan suksesnya 400 di Desa Banjarsari ini,” jelasnya.
Melalui program ini Toha dan Sudarto berpesan kepada masyarakat di Desa Banjarsari untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. (Dwi)
0 Komentar