Andi Karnadi dan Mashuri selaku kuasa dari Tampina alias Bu Erly saat melakukan Konfersi Pers mengatakan, karena instansi terkait diduga tidak tegas dan seolah-olah menentang perintah Undang undang (UU) dimana dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional BPN jember.
Mengapa saya katakan demikian karena kami dalam hal ini pihak Ahli waris telah melakukan permohonan sertifikat pada tahun 2004 Lengkap dengan bukti kwitansi dan bahkan ada putusan PTUN juga ada surat perintah dari BPN pusat jakarta.
"Ada apa dengan BPN jember, kok bisa oknum kades lojejer mengajukan sertifikat malah diterbitkan sertifikat tanpa mengkroscek data dan lokasi sesungguhnya jadi kami sangat menduga Badan Pertanahan Nasional BPN jember melakukan persekongkolan dengan mafia tanah iya itu oknum kades lojejer, "tuturnya.
"Untuk itu kami memohon kepada pemerintah dalam hal ini kementerian ATR/BPN kami sangat memohon kepada bapak Presiden RI karena apabila tidak segera mengatasi persoalan ini maka bisa menimbulkan pertikaian/pertumpahan darah.
Kami juga sangat kecewa kepada Badan Pertanahan Nasioanl BPN Jember yang sudah menerbitkan sertifikat tersebut yang dasarnya dari mana.
Lanjut Andi, mengatakan bahwa oknum kepala desa lojejer M. Soleh memasang pelang dilahan tersebut bahwasannya tanah tersebut milik desa lojejer, sebenarnya kami ini yang sudah melakukan permohonan untuk penyertifikatan kok bisa desa lojeker mengajukan malah BPN menerbitkan sertifikat itu. Kami sangat terkejut ada apa dengan BPN jember ini, "tutupnya andi
Kami mengharapkan kepada pemerintah ATR pusat jakarta segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini dan kami juga berharap kepada bapak Presiden Ripublik Indonesia RI sekiranya melihat rakyatnya yang tertindas oleh oknum kepala desa lojejer M. Soleh
Dengan terbitnya sertifikat dilahan tersebut terpasang papan nama dengan SHM tapi setelah saya liat setatus di sertifikat tersebut ternyata setatusnya bukan hak milik akan tetapi hak pakek dan dalam pengajuan tersebut mengatakan tanah kas desa atau tanah bengkok, padahal itu sudah jelas itu bukan tanah bengkok atau kas desa.
"Padahal pada tahun 2009 oknum kades lojejer pernah masuk atas ditanah tersebut dan merusak tanaman lampina dan diperoses dilaporkan oleh pihak ahli waris dan dipengadilan itu dinyatakan bersalah jadi pada tahun 2009 M. Soleh beserta dengan perangkat desanya dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana dan tidak punya dasar.
Ada juga Surat penyerahan Dari Kepala Desa Lojejer yang Sebelumnya
Juga ada putusan dari PTUN dan Perintah sekaligus dari BPN pusat selain itu juga ada tambahan perdamaian dan Penyerahan dari kepala Desa
Selain itu bahwa Oknum Kades Lojejer ini Seolah olah Merasa Kebal Hukum karena jelas jelas sudah pernah dihukum dinyatakan bersalah tapi sekarang berbuat lagi diatas lahan yang sama
Harapan kami dan mohon kepada BPN jember sekiranya bisa melakukan putusan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya memperoses dan menerbitkan sertifikat yang kami mohonkan, itu harapan kami, "pungkasnya.
Setelah kami hubungi kepala desa lojejer melalui via whatsapp untuk meminta keterangannya terkait lahan tersebut namun sampai kami terbitkan dipemberitaan tidak ada jawaban dari M. Soleh Kepala Desa Lojejer.
(Den Gus/Red)
0 Komentar