PENA NUSANTARA | LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur. Jum'at, 15/11/2024.
Dalam keterangannya resminya Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AH (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Menurut Kapolres, Berdasarkan informasi pihak kepolisian Di lapangan , tersangka beberapa hari lalu, diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap AN (69) warga Kecamatan Labuhan Ratu, diarea Pasar Tridatu.
Lebih lanjut kata AKBP Benny, Diduga peristiwa kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara mencoba menyerang korban menggunakan pisau.
"Sehingga membuat korban ketakutan, dan bahkan sempat mengalami luka, pada beberapa bagian tubuhnya," ucap AKBP Benny menjelaskan.
Lalu tambahnya mengungkapkan, Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu ujar Kapolres, Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
"Berikut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau," pungkasnya Kapolres Lampung Timur AKBP Benny. (Humas /Rusdi)
0 Komentar