Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Penengahan Gelandang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Pena Nusantara | Lampung SelatanTekab 308 Polsek Penengahan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso.

Dalam keterangannya Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Pelaku narkotika yang  diketahui berinisial R (31 tahun) yang bekerja sebagai petani. 

“Pelaku R (31) yang diamankan merupakan warga Banjar masin Kec. Penengahan,” jelasnya

Lebih lanjut terang Kapolsek, Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku. 

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba," ujar Iptu Dixco.

Menurut Iptu Dixco, Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta sejumlah alat bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet. Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku telah beberapa kali menggunakan narkotika di tempat tersebut.

Adapun Barang Bukti yang di temukan bersama pelaku yakni 2 (dua ) buah plastik kecil yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu,  1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang di bungkus dengan kertas grenjeng rokok dan 5(lima) potongan pipet/sedotan.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang terduga dapatkan dari pemasok berinisial B, warga Kecamatan Penengahan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Dixco.  

Dalam pada itu sambungnya Iptu Dixco, Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi warga akan bahaya narkoba.

"Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat," pungkasnya Kapolsek Penengahan. (hms/mdn)

Posting Komentar

0 Komentar