Pena Nusantara | Lebak - KPU Lebak mengingatkan warga perihal tengat waktu pengurusan pindah memilih dalam Pilkada Serentak 2024 bagi warga yang memiliki hak pilih pada 20 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun alasan untuk pindah memilih adalah :
1. Menjalankan tugas di tempat lain.
2. melakukan rawat inap..
3.Tertimpa bencana alam .
4, Menjalankan tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan.
Untuk informasi lebih lanjut warga dapat menghubungi Sekretariat PPS, PPK atau KPU Lebak pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Ayo datang ke TPS tanggal 27 November 2024. Suara anda menentukan masa depan bangsa
( Ade Irwan)
0 Komentar