Pena Nusantara | Bekasi - sejumlah korban investasi bodong EDC CASH kembali menggelar aksi lanjutan depan kantor pengadilan negeri Kota Bekasi terkait perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks, (04/11/24)
Massa aksi yang bersama-sama dengan perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia diterima di ruang mediasi oleh Humas Pengadilan Negeri Bekasi bapak Suparman S.H, M.H
Sejumlah massa berkumpul di depan kantor pengadilan bekasi, mereka menuntut intregitas hakim agar tidak pandang sebelah terkait memutus perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks. Terlebih saat JPU ingin mengajukan saksi tambahan namun di tolak oleh majelis hakim. Hal ini membuat para korban semakin geram dan mempertanyakan posisi majelis hakim dalam memeriksa perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka posko Pengaduan korban EDC CASH di kantor Kejaksaan Negeri kota bekasi untuk menampung korban-korban lainnya.
Taufik salah satu korban EDC CASH mengatakan “kami tidak akan pernah lelah untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagaimana putusan perdata nomor 456/pdt/2022/PT Bdg”
Perwakilan massa aksi yang di dampingi tim kuasa hukumnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri kota Bekasi. Mereka menyampaikan keluh kesah dan pihak PN Bekasi bersedia menampung aspirasi para korban.
Berbagai kejanggalan yang ditemukan menambah catatan kelam dunia penegakan hukum di Indonesia, Kuasa hukum Korban mengatakan “kami tidak akan diam apabila terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara ini.
(Red)
0 Komentar