Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Oleh Ketua Yayasan Darus Quran


Pena
Nusantara | Bondowoso - Dengan mudahnya melakukan penyelewengan dana hibah oleh oknum ketua yayasan pendidikan darul qur'an Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso yang berinisial H. Iksan 50 tahun, Senin (25/11/24)

Dana hibah yang di gunakan pembuaran gedung belajar  atas nama bantuan dari dinas KESRA (Dinas Kesejahteraan Rakyat) provinsi jawa timur dengan tujuan untuk mebuat RKB (ruang kelas baru) di yayasan yang beliau pimpin senilai Rp 450 juta yang di dapat melalui rekanan oknum para TA (tenaga ahli) dari provisi saudara inisial ZN dan saudara inisial AB.

"Saat di konfirmasi oleh awak media di kediaman ketua yayasan tersebut di hadapan awak media menyampaikan, bahwa beliau tidak meminta atau memohon dengan kegiatan tersebut, hanya di beri oleh rekan-rekan TA (Tenaga Ahli) dan sudah sesuai Juklak dan Juknisnya Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, "Tuturnya

Fakta di lapangan dari hasil giat invesstigasi di lapangan tidak seperti itu, dana yang di gunakan hanya sebagian saja atau lima puluh persennya dan sisanya di bagi dua antara pemberi dan penerima, bahkan sempat terjadi perselisihan kegaduhan antara kedua belah pihak atas pembagian hasil dari kegiatan tersebut, yang seharusnya di kembalikan kepada kas negara dalam aturannya.

Atas perbuatan tersebut sudah melakukan tindakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) serta penyelewangan uang negara, dan patut di duga melakukan tindakan korupsi yang sudah di atur dalam undang-undang
Pasal 2 ayat (1) to Pasal 3 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 59 ayat (1) UU nomor1tahun 2004 tentang pembedaharaan. Apa bila dana hibah tidak sesuai peruntukannya dana tersebut akan di tarik kembali oleh negara. 

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar