Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Pelaku Pencuri Kabel Pengairan Sawah, di Tangkap Polisi Saat Patroli

Pena Nusantara | Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter yang diambil dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, saat patroli malam cegah C3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan, benar dua pelaku telah diamankan yakni  US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024,” katanya. 

Lebih lanjut katanya, Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri. 

"Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah," lanjut Kapolsek.

Selanjutnya sebutnya, Polsek Candipuro berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.

Adapun ucap Kapolsek, Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol. 

"Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (hms mdn)

Posting Komentar

0 Komentar