Pena Nusantara | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk segera mempercepat sinergi dalam pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dorongan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemungutan Opsen dan Sinergi Pendanaan yang berlangsung di Hotel Gren Alia Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Maurits menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat beberapa isu strategis, di antaranya terkait tambahan penerimaan Kabupaten/Kota yang bersumber dari opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelas Maurits.
Maurits juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten (Pemkab)/ pemerintah kota (Pemkot), khususnya dalam sinergi pendanaan terkait biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan opsen pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya.
Sebagai upaya kepastian pelaksanaan pemungutan opsen dan sinergi pemungutannya yang akan dimulai pada 5 Januari 2025, Maurits meminta agar Pemprov segera mengambil langkah strategis.
"Langkah strategis itu yakni menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk di dalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen, paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir di bulan Oktober tahun 2024. Kemudian, mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB serta opsen pajak MBLB," ujar Maurits.
Selain itu, Maurits menambahkan, sinergi pemungutan opsen berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak diharapkan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Poin penting lainnya yaitu Pemprov juga harus memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkas Maurits.
(Puspendagri/Red)
0 Komentar