Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditjen Bina Adwil Susun Aturan Penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Pena
Nusantara | Jakarta – Dalam upaya menyusun aturan terkait penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan perubahan wilayah administratif, rapat koordinasi lintas instansi telah digelar dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, BRIN, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, yang menegaskan perlunya pengaturan secara terpisah antara ibu kota provinsi dan perubahan kota administratif di Jakarta, Selasa (05/11/24).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penetapan Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota provinsi dapat berjalan, meskipun Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara masih dalam proses. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan administratif di Jakarta akan terus berjalan, bahkan sebelum Keppres dikeluarkan, sebagai langkah proaktif sesuai ketentuan undang-undang. Sementara itu, draf peraturan terkait perubahan wilayah administratif juga mulai dirumuskan.

Menurut Astuti Saleh selaku Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, "Proses ini adalah bagian penting dalam mendefinisikan ulang peran dan batas-batas administratif Jakarta sebagai ibu kota provinsi. Penyusunan RPP ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga menyentuh berbagai aspek teknis yang harus terkoordinasi dengan baik," ujar Astuti

Astuti juga menyatakan bahwa meskipun Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara masih menunggu, langkah-langkah persiapan ini tidak boleh tertunda. "Penyusunan regulasi ini harus dipercepat untuk memastikan Jakarta siap menjalankan fungsinya sebagai ibu kota provinsi, tanpa mengganggu dinamika transisi ibu kota negara," tambahnya.

Rapat juga menyepakati rumusan peraturan yang mengatur pemberlakuan regulasi ini, di mana aturan tersebut akan resmi berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara disahkan. Adapun peta lokasi yang mendetail mengenai wilayah Ibu Kota Jakarta masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Informasi Geospasial. Penentuan lokasi ibu kota akan berpedoman pada Gazeter Republik Indonesia Tahun 2022.

Proses penyusunan ini masih akan dilengkapi dengan masukan tertulis dari instansi terkait, yang diharapkan selesai pada akhir November. Dengan koordinasi yang terus berlangsung, penyusunan regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi Jakarta dalam masa transisi ini.

Perkembangan dalam perumusan peraturan ini diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal, mempersiapkan Jakarta menghadapi dinamika baru terkait status ibu kota provinsi, dan menunggu keputusan formal mengenai pemindahan ibu kota negara.

(Puspendagri/Red)

Posting Komentar

0 Komentar