Pena Nusantara | Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI), Hinsa Siburian ikut serta hadir dalam Rapat Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Desk gabungan yang melibatkan kementerian/lembaga ini, memprioritaskan tiga hal untuk ditindaklanjuti dalam upaya memberantas judi online (judol). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Polri terkait capaian pemberantasan judi online. Pada desk gabungan ini terdiri dari instansi dan stakeholder terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan, BSSN, BI, OJK dan PPATK.
“Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera di dalam upaya pemberantasan judi online,” jelasnya.
Pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokirran secara sistematis.
Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online.
Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat daripada judi online, bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan.
Selain itu Budi juga menjelaskan tugas Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang sedang dikerjakan oleh BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital ini, terdapat 2 fokus yaitu:
Pertama, melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah termasuk pemda dan lembaga pendidikan.
Kedua, melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), baik dari sisi infrastruktur maupun pemulihan data untuk mendukung pelayanan publik yang berbasis digital, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
BSSN senantiasa mendukung program pemerintah untuk memberantas judi online dan berkomitmen penuh dalam tugas Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang dibentuk oleh pemerintah c.q Kemenko Polkam.
(BSSN/Red)
0 Komentar