Pena Nusantara | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, secara resmi menerima kunjungan kerja Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Sutikno, pada hari ini, Senin (4/11/2024).
"Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kedua institusi penegak hukum di Aceh," ungkap Meurah Budiman.
Meurah mengungkapkan, fokus utama dari pertemuan ini adalah membahas penanganan perkara koneksitas pidana militer. Perkara koneksitas merupakan kasus yang melibatkan baik unsur pidana umum maupun pidana militer.
"Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang terjadi, sinergi antara Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi sangat krusial untuk memastikan penanganan perkara yang adil dan efektif," ujar Meurah.
Dalam kesempatan tersebut, Joko Sutikno menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang menjadi tempat penahanan para pelaku tindak pidana militer.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjamin dan pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meurah Budiman menyambut baik inisiatif Kejaksaan Tinggi Aceh dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi. Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antara kedua institusi dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan guna membahas berbagai isu hukum yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana militer.
"Dengan semakin eratnya kerjasama antara Kemenkumham Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan berkeadilan di Aceh," pungkasnya.
(Hms/Red)
0 Komentar