Pena Nusantara | Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari 3 kasus narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS dan H. Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri, Jakarta. (Hms/Red)
0 Komentar