Pena Nusantara | Kendal - Pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan kepada wanita berinisial SNH berusia 19 tahun di area kebon Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal akhirnya terungkap dan dinyatakan menjadi tersangka yang diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya S dalam Pers confrens di Mapolres Kendal pada Senin (28/10/2024) yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.
"Pasal yang dikenakan pelaku adalah pasal 338, pasal 285 dan pasal 365 ayat (1) dan ayatj (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kompol Indra.
Disampaikan, tersangka adalah Nauval Dzul Fagar alias Ambon, warga Dusun Rejosari RT 1 RW 9 Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang diketahui seorang pekerja di Kawasan Industri Kendal dan bermukim di kost di Dusun Panggangayom RT 2 RW 9 Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal.
Dalam keterangan persnya, jasad korban diketahui pada hari Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB tergeletak di perkebunan RTH Desa Darupono RT 2 RW 1 Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kendal pada Jumat (25/10/2024) sekiitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di tempat kostnya.
Kronologi kejadian diungkapkan, berdasarkan laporan warga atau masyarakat dengan ditemukan mayat perempuan tanpa identitas yang tergeletak di perkebunan RTH wilayah Desa Darupono RT 2 RW 1 Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.
"Penemuan mayat perempuan ini pertama kali diketahui Saedun (saksi) saat akan berangkat ke sawah," tutur Kompol Indra.
Selanjutnya dijelaskannya, saksi melihat ada kaki dibawah pohon pisang hingga 5 menit kemudian saksi kembali ke TKP melihat mayat dalam posisi menghadap ketimur dengan kondisi telanjang, celana dalam terlepas dan baju atas terbuka sampai batas payudara serta dibagian kaki hingga pusar terbuka.
Dikisahkan, perkenalan mereka lewat medsos hingga memutuskan bertemu empat mata. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor menjemput korban ke alamat rumah korban yang mengajak ngobrol sebentar di RTH Kaliwungu.
Dengan alasan mau ambil sepatu dulu, korban bersedia menuruti yang berboncengan menuju ke Selatan melintasi jalur Kaliwungu - Boja sambil Pelaku merayu untuk mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-isteri.
"Setelah tau apa yang diingini Pelaku, korban minta diturunkan dijalan," sambungnya.
Lalu terangnya, Hingga turun dari sepeda motor langsung menampar dan mencakar pipi pelaku sebanyak dua kali hingga membuat pelaku tersinggung dan emosi. Lalu membalas memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang. Akibatnya, korban tidak sadar oleh tersangka dicekik lehernya dengan kedua tangannya.
"Melihat korban tak bergerak, tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggangnya hingga menggorok korban sebanyak dua kali dan menyetubuhinya. Setelah itu Pelaku pergi membawa ponsel milik korban," paparnya.
(Sriyanto)
0 Komentar