Pena Nusantara | Jakarta – Dalam rangka memperkuat landasan hukum penataan wilayah administratif di DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota dan Kabupaten Administratif di Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini diselenggarakan di Bogor pada Kamis, (10/10), dan dipimpin oleh Astuti Saleh, Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Pembahasan rancangan peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata wilayah administratif di DKI Jakarta yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, dan penghapusan wilayah administratif. Dengan perkembangan pesat di Ibu Kota, penataan wilayah menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan demi menciptakan keteraturan administrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Astuti Saleh menekankan pentingnya memperhatikan aspek yuridis dalam penyusunan RPP ini.
“Aspek yuridis harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan konsideran, agar peraturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan,” ujar Astuti.
RPP ini mengatur secara rinci tentang mekanisme pembentukan kota administratif baru, penggabungan, hingga pemekaran wilayah yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di DKI Jakarta. Selain itu, Bab I dalam RPP ini menegaskan status kota dan kabupaten administratif, sementara Bab II menguraikan detail proses pembentukan kota administratif, termasuk kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi yang harus dipenuhi.
Proses ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait di tingkat lokal, seperti hasil musyawarah kelurahan, pengesahan dari DPRD Provinsi, dan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rapat ini, seluruh peserta menyepakati pentingnya masukan tertulis dari setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masukan ini diharapkan dapat menyempurnakan RPP dan mempercepat proses pengesahan agar penataan wilayah DKI Jakarta menjadi lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kota yang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
Beberapa instansi yang turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah, serta Konsultan Naskah Akademis. Semua pihak berperan aktif dalam memberikan saran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyusunan RPP ini.
Penataan wilayah yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam membangun Jakarta yang lebih teratur dan modern. Dengan adanya RPP ini, diharapkan tata wilayah administratif DKI Jakarta akan lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan zaman. Langkah ini juga menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan di DKI Jakarta.
Kedepan, penataan yang lebih sistematis diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sehingga Jakarta bisa terus berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan yang maju. (Red)
0 Komentar