Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Bondowoso Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo


Pena
Nusantara | Bondowoso - Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar jam 20.30 Wib, bertempat di Sebuah rumah Dusun Poncogati Rt.09 / 02 Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, anggota Sartresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi peredaran Sediaan farmasi. 

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso langsung gerak cepat dan mengamankan seseorang mengaku bernama Inisial FD ketika berada dirumahnya, karena diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pi logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer sebanyak 9 (sembian ) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh tibu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatan.

Seperti yang diterangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., melalui Kasat Narkoba Iptu. Nurudin, SH menerangkan, " Tersangka FD kedapati membawa barang berupa 297 (dua ratus sembilan puluh) butir pil logo Y, 1 (satu) pack plastic klip, Uang tunai Rp. 95.000, (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah kardus tempat pil, 1 (satu) tas warna slempang warna hitam dan 1 (Satu) Unit HP merk Readme 9T warna hitam, "terangnya.

" Selanjutnya pelaku FD mengaku mendapatkan pil logo y dari KF beralamat di Probolinggo, bahwa pelaku mengedarkan sediaan farmasi tersebut sejak kurang lebih 2 bulan yang lalu, maksud tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dan pelaku bukan merupakan tenaga ahli sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan serta damping/ efek samping dari penggunaan obat tersebut, "ungkapnya.

" Selanjutnya pelaku FD beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 297 (Dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil logo Y, 1 (satu) pack plastic klip, Uang tunai Rp. 95.000, (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah kardus tempat pil, 1 (satu) tas warna slempang warna hitam, 1 (Satu) Unit HP merk Readme 9T warna hitam. Selanjutnya atas perbuatan pelaku FD kami jerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, "pungkas Kasat Narkoba Iptu Nurudin, SH. 

(Hms/Yetno)

Posting Komentar

0 Komentar