Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LPBI Investigator Banyuwangi Angkat Bicara Prihal Maraknya Anggota DPRD Berkampaye Paslon Bupati


Pena
Nusantara | Banyuwangi - Gemparnya  pemberitaan di media online yang tersebar di grup-grup WA baru-baru ini terkait “Bolehkah seorang anggota DPRD ikut kampanye pada Pilkada Bupati maupun Pilkada Gubernur”, Sabtu (5/10/2024). 

Santernya berita berita tersebut Membuat Choirul hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Banyuwangi angkat bicara.Menurut Choirul seorang anggota DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi yang ikut mengkampanyekan Calon pada Pilkada ini dalam sudut pandang saya tidak boleh, kenapa karena dasar hukumnya adalah :

"Tentu hal tersebut tidak boleh,karena dasarnya pun sudah jelas, seperti yang ada dalam. 
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.," Terang Irul 

Sesuai aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa netralitas tidak hanya harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. Melainkan juga bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah. 

“Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 71 ayat 1, yang berbunyi bahwa "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,"ungkapnya 

Masih menurut pandangan Irul, Sedangkan anggota DPRD kabupaten maupun Provinsi itu termasuk dalam kategori Pejabat Daerah, jadi menurut saya berdasarkan undang-undang tersebut tidak boleh ikut kampanye walaupun sudah masuk dalam Tim pemenangan yang sudah disetorkan ke KPU untuk diterbitkan SK Tim pemenangan kecuali harus mengajukan Cuti. 

“Pertanyaan saya, jika dari 50 anggota dewan atau DPRD yang ada di kabupaten Banyuwangi, itu 25-30 anggota dewannya masuk dalam SK Tim pemenangan karena sudah mengajukan Cuti, lalu bagaimana proses pelaksanaan pemerintahan daerah bisa dijalankan jika separuh lebih legislatifnya cuti semua. Ini harus jadi perhatian khusus dan pertimbangan hukum oleh KPUD baik kabupaten maupun Provinsi."Jelas ketua LPBI Investigator (tim)

Posting Komentar

0 Komentar