Pena Nusantara | Banyuwangi - Kasus NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi prihal fiktif nya pengadaan makanan minuman, kini kembali mencuat dan menjadi obrolan publik,hal tersebut di karenakan hingga detik ini penetapan tersangka NH terkesan hanya sebuah formalitas. Pasalnya belum ada tindakan tegas Penahanan.
Sontak hal tersebut memancing banyak pihak dikalangan Aktivis menyoroti ketidak profesional pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam melakukan penetapan tersangka yang karena belum ada penahanan terhadap tersangka.Selasa (22/10/2024)
Dari hasil Telusur pada saat tim wartawan menanyakan hal tersebut kepada pihak Plt Inspektur Inspektorat Banyuwangi, Marmoto Irban memberikan keterangan. pada hari (Jum’at 11 Oktober tahun 2024).
Marwoto menjawab pertanyaan tim wartawan berkaitan dengan persoalan kasus Nafiul Huda 'NH' yang telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuwangi yang sampai saat ini statusnya belum ada kepastian hukumnya,
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengirim surat ke Inspektorat Banyuwangi dan itu telah di tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh timsus dibawah bagian Irban," ungkapnya Marwoto sembari menceritakan bahawa sewaktu tahun 2022 semasih Inspektur bapak Pujo temuan dalam pemeriksaan oleh Timsus telah diberikan atau telah dikirimkan ke kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh Inspektorat kabupaten Banyuwangi tahun 2022.
Disisi lain, Ketua Info Warga Banyuwangi 'IWB' Abi Widarto Arbain atau yang akrab dipanggil dengan sebutan 'ABI' juga angkat bicara.
"Pak Marwoto memberikan keterangan pekerjaan dan kewenangan kami sudah dilakukan setelah itu bukan kewenangan kami sekarang kewenangan ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi hasil Timsus Inspektorat kabupaten banyuwangi sudah disampaikan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tahun 2022." ucap abi menirukan keterangan Marwoto
Lebih lanjut Abi, "Pak Marwoto dalam keterangannya menjelaskan bahwa timsus inspektorat dalam melakukan pemeriksaan sudah ada temuan kerugian Keuangan Negara dugaan pencairan makanan minuman fiktif oleh Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) pada tahun anggaran 2021 dan itu sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tahun 2022." ungkapnya.
Abi juga menegaskan dalam sesi ketika mendapatkan keterangan. "Jawaban tegas bapak Marwoto Irban sekaligus Plt Inspektur Inspektorat kab Banyuwangi ketika di tanya beberapa kali oleh kami keterangan tersebut boleh ditulis ditayangkan di media dan medsos bapak Marwoto menjawab boleh yang penting jangan di tambah dan dikurungi, hal ini yang membuat kami yakin bahwa masih ada ASN di Banyuwangi yang berani menyampaikan kebenaran sesuai data dan fakta." jelasnya Ketua IWB
Tidak berhenti disitu saja, besar harapan tim IWB dalam perkara penetapan terhadap tersangka meminta kepada kejaksaan Negeri Banyuwangi segara tuntaskan persoalan mengenai NH.
"Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Kepala Kejaksan Negeri Banyuwangi untuk sengera memberikan kepastian hukum atas persoalan Kasus tersangka Nafiul Huda (NH) Pengadaan Makanan minuman Fiktif kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi yang mana persoalan ini sudah hampir dua tahun belum ada kepastian hukum,"tegasnya
Masih dengan Abi, "Kami meminta kepada kepala Kejaksaan Negari Banyuwangi untuk sengera mendaftarkan Kasus tersebut ke Pengadilan demi adanya kepastian hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di kabupaten Banyuwangi karena Dasar Negara ini adalah Negara Hukum untuk itu harus ada kepastian hukum
dan Kami meminta keterangan secara tertulis jika ada keterangan lainnya atau jika persoalan kasus Tersangka Nafiul Huda (NH) kegiatan makanan minuman fiktif tidak bisa di daftarkan dan di persidangkan.
Karena persoalan ini telah menjadi konsumsi publik ( sudah Viral ) dan Demi nama baik Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia agar tidak ada dugaan Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia diatur takut sama orang di belakangnya tersangka Nafiul Huda, dan Demi nama baik Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia agar tidak ada diduga telah masuk angin dalam menangani persoalan tersangka Nafiul Huda (NH) dan Demi nama baik Kejaksaan Negara Republik Indonesia Agar tidak ada dugaan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia." Tekan Abi Arbain terhadap Kejaksaan melalui media massa.
Sekedar informasi tambahan yang di perlihatkan oleh Abi kepada awak media.
Lampiran nomer surat iwb : 060/SP/X/2024.
1. Status Tersangka Nafiul Huda (NH) yang diambil di Instagram Akun Kejaksaan Negeri Banyuwangi
2. berita media.
sedangkan untuk tembusan surat IWB ditujukan ke ;
1. Kepala Kejaksaan Agung republik Indonesia di Jakarta
2. Jaksa Agung bidang pengawasan republik Indonesia di Jakarta
3. kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya
4. Asisten bidang pengawasan kejaksan tinggi Jatim di Surabaya
5. Komisi Kejaksaan Negara Relublik Indonesia di Jakarta
6. Arsip.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sikap dan tindakan kejaksaan Negeri Banyuwangi nantinya,IWB akan terus memantau apa yang telah di putus kan oleh pihak Kejati banyuwangu.
(tim)
0 Komentar