Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Dukun Cabul, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Pelaku


Pena
Nusantara | Bondowoso - Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias mbah yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi SMK. Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Saat ritual penyembuhan pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka", ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin, Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

"Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya," jelas kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Hms/Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar