Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditjen Bina Adwil Optimalkan Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi dan Litigasi


Pena
Nusantara | Jakarta –  Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan kegiatan sebagai bentuk dukungan dalam dalam Pemberian Bantuan dan Perlindungan Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang dihadiri perwakilan dari Direktorat di Lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, utamanya unit kerja pemrakarsa/pengampu peraturan yang telah diterbitkan bertempat di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7, Kemendagri, Rabu (23/10/2024).

Pada kesempatan ini telah disampaikan beberapa permasalahan yang timbul dari implementasi regulasi di lapangan dan umumnya telah dilakukan eksekutif review agar tidak mengarah pada yudicial review di ranah peradilan yang tidak mempunyai implikasi terhadap pengelola regulasi, sehingga belum dan tidak memerlukan bantuan dan perlindungan hukum. 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. sebagai fasilitasi terhadap permasalahan hukum yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memberikan ruang dan waktu bagi pengelola regulasi lebih mengedepankan proses non litigasi dengan harapan dapat diselesaikan pada ranah mediasi maupun negosiasi atau bahkan musyawaran dan mufakat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa peserta yang menyampaikan permasalahannya, antara lain:
a. Ardhi Satria Kinasih, S.H dari Subdit Pertanahan dan Perkotaan yang menyampaikan permasalahan terkait Proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga terkait Permohonan Pendapat Hukum atas Persetujuan Menteri Dalam Negeri terkait Tempat Pemakaman Bukan Umum.
b. Aris Rospendi dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang menyampaikan terkait permasalahan Lokasi Lahan Kompensasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan berdasarkan surat dari daerah, maka perlu ditindaklanjuti untuk pembahasan dengan subdit yang membidangi untuk difasilitasi oleh Kelompok PUU dengan memberikan advis atau pendampingan bahwa dari aspek hukum tetap harus mengacu pada ketiga azas, yakni azas subtansi, kewenangan dan prosedur. Oleh karena itu, Ditjen Bina Adwil dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dengan mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP sebagai pihak yang berwenang memutuskan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan. Dengan demikian hasil kesepakatan tersebut sebagai salah satu landasan tertib prosedur. Hal ini dianggap penting dalam upaya pengambilan kebijakan pimpinan yang pada akhirnya dapat diimplementasikan di daerah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar