Hal itu berbanding terbalik dengan acara yang diduga ikut mendompleng pada kegiatan FSM tersebut yang ber label 'Pameran UMKM dan Bazar Festival Seni Multatuli (FSM) Tahun 2024' (terkorelasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM) yang digelar berbarengan dan tepat berada disamping kiri area penyelenggaraan Festival Seni Multatuli.
Betapa tidak, pada acara Pameran dan Bazar yang disebut sebagai tandingan dari acara FSM itu selalu dipadati dengan pengunjung, hampir semua dari tenda tenda yang disiapkan penyelenggara terisi penuh, bahkan tidak sedikit pedagang kaki lima pun turut berjualan di area tersebut.
Kepada media ini saat bertemu beberapa waktu lalu, salah satu dari anggota panitia pelaksana FSM mengatakan bahwa acara yang diduga dianggap mendompleng tersebut, tidak ada kaitannya dengan acara yang diselenggarakannya, menurutnya acara pameran itu adalah murni bisnis.
"Kalau itu lain dengan kita, mereka menyelenggarakan acara pameran tersebut murni bisnis," ujarnya.
Terpisah, ditemui disela-sela kegiatannya pada Sabtu,(14/09) malam, Sila sebagai penanggung jawab penyelenggara acara pameran dan bazar UMKM mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa apa, karena dirinya hanya tinggal menjalankan saja, dan semuanya difasilitasi dari Dinas (dinas Koperasi Lebak_red).
"Saya hanya menjalankan saja, segala sesuatunya di fasilitasi Dinas," ujarnya.
Terkait adanya anggapan persaingan acara serta ajang bisnis, Sila mempersilahkan awak media untuk kembali menyampaikan apa yang Ia jelaskan kepada penyelenggara FSM, bahkan melalui awak media ini dirinya meminta untuk bisa dipertemukan.
"Mangga temui lagi orangnya yang ngomong itu dan suruh datang ke saya," katanya.
Namun ketika disinggung terkait dengan sewa tenda dan perizinan, terutama izin lingkungan dan sosialisasi terhadap warga yang terdampak oleh adanya acara tersebut, Ia menjelaskan bahwa dari dinas tidak ada anggarannya untuk sosialisasi seperti yang pernah Ia dilakukan sebelumnya.
"Silahkan tanya pak RT, biasanya juga kalau kita mengadakan even atau acara, pasti kita tempuh perizinan dari mulai kelurahan sampai ke tingkat RT," papar nya.
Untuk uang sewa tenda, meski difasilitasi oleh dinas terkait, Ia mengaku uang itu juga digunakan untuk kegiatan penunjang lainnya seperti panggung hiburan, dan lain lain.
Namun, penjelasan yang disampaikan Sila terkait perizinan bertolak belakang dengan penjelasan yang didapat langsung dari ketua RT setempat (RT 10/02 Kapugeran) yang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak diberi tahu akan adanya acara ini.
"Saya tidak tahu, tidak ada pemberitahuan atau izin yang disampaikan penyelenggara kepada saya (RT _red). Bahkan, staf kelurahan juga nanyain ke saya karena tidak adanya izin dan pemberitahuan," ungkap Eli Hidayat, ketua RT.
Diketahui, untuk sekedar sewa tenda kecil di acara pameran tersebut, di bandrol sebesar Lima ratus ribu rupiah, sementara untuk tenda besar (putih kerucut) yaitu sebesar satu sampai satu setengah juta rupiah. Dan untuk pedagang kaki lima, dipinta sebesar seratus ribu rupiah.
0 Komentar