Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar


Pena
Nusantara |Pontianak Kalbar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015,ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diantaranya Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015 berinisial SI dan Ketua Panitia Pengadaan berinisial MF. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Kalbar Siju mengatakan, pada bank milik pemerintah daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor pusat pada tahun 2015 dengan total harga perolehan sebesar Rp99 miliar lebih dengan luas tanah 7.883 meter persegi.

Siju menerangkan, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 30 miliar".

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh dengan didukung oleh bukti bukti lain, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siju, Senin (30/09/24).

Ia menambahkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Bank Kalbar rahun 2015 dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Ketiga tersangka ini, kata dia, akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ",terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," pungkas Siju.

Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar