Pena Nusantara | Lampung - Para korban penggelapan dan penipuan mobil rental berhasil diungkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian setempat.
Salah satu korban, Hartati menyampaikan, ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengembalikan 3 unit mobil miliknya.
Gerak cepat personel dalam mengungkapkan kasus penggelapan menimpa dirinya tesebut bahkan disaksikan langsung saat meringkus hingga mengamankan ketika unit mobilnya.
"Terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang sudah menangani kasus penggelapan 3 unit mobil saya. Tim Ranmor sudah berkerja keras, mereka memang is the best pokoknya," ucapnya usai menerima kunci kendaraan miliknya di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).
Meski dalam perkara ini Hartati mengaku menelan kerugian total mencapai Rp45 juta, dirinya tetap bersyukur lantaran ketiga unit mobilnya telah kembali.
"Alhamdulillah, 3 unit mobil saya dengan singkat dalam 4 hari sudah dapat. Saya sangat berterima kasih," ucapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 tersangka merupakan warga Bandar Lampung masing-masing Hari Yusuf (45) dan Yuan Sugianto alias Iwan (45).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit mobil rental, sejumlah dokumen surat-surat dan kunci kendaraan, sampai lembaran kuitansi. (*)
0 Komentar