Insentif sebesar Rp 5.903.457.000,00 ini diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M.Tito Karnavian kepada Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama di gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (05/08/2024).
Pemerintah Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dari 50 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang menerima insentif fiskal, yang perinciannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Penghargaan tersebut, menurut Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk bekerja lebih baik lagi dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu," ujarnya. (*)
0 Komentar