Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Hasilkan Kesepakatan Bersama KUPA dan PPASP 2024


Pena
Nusantara | Kendal - DPRD Kabupaten Kendal pada Rabu, 31 Juli 2024 menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Kendal, dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, HM. Makmun dengan agenda utama adalah membahas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam beberapa hari sebelumnya, KUPA dan PPASP ini telah dibahas yang melibatkan unsur OPD dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kendal hingga akhirnya KUPA dan PPASP untuk perubahan APBD Tahun 2024 diterima dan disetujui bersama. Hal ini seperti disampaikan Makmun dalam rapat paripurna hari ini.

Makmun sampaikan, sebelum terjadi kesepakatan bersama, diawali dengan adanya perdebatan untuk mendapatkan kesempurnaan PPASP Tahun Anggaran 2024. "Melalui berbagai pertimbangan para pimpinan, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemda Kendal, akhirnya KUPA - PPASP untuk Perubahan APBD 2024 dapat diterima dan disetujui," ungkap Makmun.

Dijelaskan pula, dalam rapat anggaran terjadi perdebatan untuk penyempurnaan PPASP untuk tahun anggaran 2024 yang akhirnya terjadi kesepakatan dan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Windu Suko Basuki membacakan sambutan Bupati Kendal mengatakan, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal  tentang KUPA - PPASP untuk menjadi dasar dalam
penyusunan Program    Prioritas dan Plafon Anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD) sekaligus dalam penyusunan RABD Perubahan TA. 2024.

Selanjutnya menyebutkan secara garis besar, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.505.094.000.179,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.575.215.488.452,00

Terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 530.501.592.903,00
Setelah perubahan menjadi Rp 558.581.635.279,00

Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.975.796.120.076,00
Setelah perubahan menjadi Rp 2.160.633.853.173,00
(Sriyanto)

Posting Komentar

0 Komentar