Pena Nusantara | Situbondo - Guna mendalami dugaan kasus pencabulan dua santri, yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji berinisial DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil dua korban kasus pencabulan yang diketahui masih dibawah umur yang berinisial B (13) dan R (13). Bahkan sekitar tiga jam kedua korban diminta keterangannya.
"Namun dalam memenuhi panggilan penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, kedua korban didampingi tiga orang kuasa hukumnya Edy Wijoyo, SH. Gravitas Yupiter dan M Ali Musthofa.
Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo. Sedangkan pertanyaannya sekitar keronologi dugaan pencabulan tersebut, "ujar Edy Wijoyo seorang kuasa hukumnya, Rabu (21/8/2024).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan dua santri dengan terlapor oknum guru ngaji, penyidik memanggil dua santri korban pencabulan tersebut.
"Diakui penyidik PPA memanggil dua santri korban dugaan pencabulan, untuk diklarifikasi oleh penyidik, "kata Iptu Akhmad Sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur. Oknum guru ngaji berinisial DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Namun, dalam melaporkan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, orang tua dua bocah didampingi tiga orang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo. (Ram/Rud)
0 Komentar