Pena Nusantara |Kalimantan Timur - Pemerintah menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
“Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan,” bunyi beleid pasal 8 ayat 2b.
Pada beleid pasal 8 ayat 7 disebutkan, dalam besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian.
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dapat bersumber dari APBN.
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan tim terpadu yang dibentuk dan diketuai Kepala Otorita.
Tim terpadu menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
0 Komentar