Pena Nusantara | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen melalu Tim Opsnal Satresnarkoba, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kapubaten Bireuen
Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku dan berhasil menyita barang bukti 248,39 Gram Sabu
Dua pelaku tersebut JA (44) Petani, AS (44) Wiraswasta keduanya warga Lhokseumawe yang ditangkap pada Rabu 24 Juli 2024 di Wilayah Lhokseumawe
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis 25 Juli 2024 Sore
Didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan penyidik Satresnarkoba, Kapolres Bireuen mengatakan penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen dalam upaya memberantas peredaran dan penyalah gunaan Narkoba dikalangan Masyarakat
" Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS keduanya merupakan warga Lhokseumawe, keduanya menjadi target karena menjadi pengedar Narkoba diwilayah kabupaten Bireuen, tentunya dari hasil pengembangan informasi yang kami dapatkan, Keduanya kami tangkap dilokasi yang berbeda di Lhokseumawe, dari JA dan AS kami amankan 248,39 Gram Sabu, keduanya mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO kami" terang AKBP Jatmiko
Kapolres Berharap dukungan dari seleruh elemen Masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkotika
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun penjara. (Hms/Red)
0 Komentar