Pena Nusantara | MEDAN - Penyidik Polda Sumatra Utara kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan bernama Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Tersangka adalah seorang pria berinisial B alias Bulang. Dia merupakan orang yang patut diduga memerintahkan aksi pembakaran yang merenggut nyawa korban dan keluarganya.
Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Bulang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pada pekan lalu.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Komjen Agung, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
"Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI)," Pungkas Hadi. (hms/red)
0 Komentar