Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Lhokseumawe Resmi Meluncurkan Qanun Gampong P4GN Dan Jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba"


Pena
Nusantara | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Qanun Gampong P4GN dan jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba".

Kepala BNNP Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. menghadiri Acara Peresmian peluncuran Qanun Gampong P4GN dan jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba" yang dilaksanakan Pemerintah Kota Lhokseumawe di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe

Hadir Pejabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM yang dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe yang telah memprakarsai acara ini. Ia menekankan pentingnya inisiatif ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat peran gampong dalam gerakan anti-narkoba di tingkat akar rumput.

Jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba" diluncurkan sebagai identitas bersama yang menyatukan tekad untuk menjadikan Kota Lhokseumawe bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala BNNP Aceh dalam wawancara menyatakan bahwa dengan adanya Qanun ini di seluruh kampung serta dijaga, diawasi, dan dicegah oleh masyarakat sendiri, maka tidak ada tempat bagi pelaku narkoba.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, SH, MH, Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, SE, Pimpinan LPP RRI Lhokseumawe Antoni, S.Sos, Pimpinan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar