Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Komitmen Atasi Kemiskinan, DPRKPP Lebak Realisasikan Pembangunan 150 Unit RTLH di 23 Desa

 

Pena Nusantara I BANTEN,- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Banten, merealisasikan pembangunan 150 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 di 23 desa tersebar di 15 kecamatan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.


“Realisasi pembangunan RTLH hingga kini sudah mencapai 80 sampai 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKPP Lebak, Helmi di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024)


Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dengan berbagai program yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya bantuan RTLH itu.


Dimana bantuan RTLH itu dialokasikan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2024 senilai Rp3 miliar untuk 150 unit.


Masyarakat yang menerima bantuan RTLH itu per unit Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk HOK tambahan biaya tukang.


Namun, bantuan dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH, sehingga harus melibatkan partisipasi swadaya masyarakat dengan bergotong royong.


“Kami berharap pembangunan RTLH berjalan lancar dan kualitas bangunan rumah cukup baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan keluarga mereka,” jelasnya.


Menurut dia, saat ini, masyarakat Kabupaten Lebak yang kondisi rumahnya tidak layak huni cukup banyak hingga mencapai 43 ribu dari sebelumnya 49 ribu unit.


Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun menggelontorkan anggaran untuk program RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem


Bantuan dana program RTLH itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.


Pencairan dana RTLH itu melalui rekening bank guna mencegah penyimpangan dana tersebut.


Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.


Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.


Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR,  DPRKPP dan konsultan.


“Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya,” jelas Helmi.


Sementara itu, Sulistini (60), warga  Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mengaku dirinya merasa lega setelah mendapatkan bantuan program RTLH itu, sehingga kondisi rumah miliknya sudah tidak ketakutan roboh diterpa angin.


“Kami sekarang bersama keluarga cukup sejahtera dengan kondisi rumah layak huni dan memiliki kamar mandi, cuci dan kakus ( MCK),” ucap Sulistini. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar