Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Conference Pers di Polsek Penengahan Gelar ungkap Perkara Curat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yusriandi Yusrin didampingi Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul dan Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda. Suroso saat Pres rilis di Mapolsek setempat. Selasa, 23/07/2024.

Pena Nusantara | Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di dampingi Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul dan Kanit Reskrim Aipda Suroso gelar Pres Rilis ungkap kasus Curat yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juli, 2024. Sekira jam 21.30 Wib, di Dusun Siring Itik Desa Bakauheni dan di Dusun Kepayang Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa. 23/07/2024


Pada kesempatan itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, Apresiasi atas gerak cepat dalam melayani masyarakat dan kinerja Jajaran Polsek Penengahan dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Penengahan.


Lebih lanjut AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, TKP pertama terjadi di Dusun Siring Itik Desa Bakauheni, Berdasarkan laporan juga keterangan dari para saksi dan korban Rifki Harwan, yang mengalami pencurian berupa 2 (dua) buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 Kg yang berada di dapur dan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan, sekira jam 21.00 wib, dari peristiwa ini berhasil mengamankan dua tersangka pelaku. 


"Kedua pelaku berinisial (TK), 19 Th, dan Inisial (M), 13 th. (tidak dilakukan penahanan), dan Barang bukti 2 (dua) buah Tabung Gas berukuran 3 Kilo warna Hijau, 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna Hitam, 1 (satu) Buah Linggis Kecil," ujarnya. 


Dalam pada itu orang nomor satu di Mapolres Lampung Selatan ini menyebutkan, atas peristiwa ini korban mengalami kerugian jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah sebesar RP 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).



"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka (TK) dan (M), disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana di hukum dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara," jelas Kapolres.


Selanjutnya ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin peristiwa kedua di TKP dan pelaku yang berbeda pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 00.30 Wib di Dusun Kepayang RT. 002 Rw. 006 Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan laporan Korban saudara Purwanto 38 th beralamat Dusun Kepayang Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni yang mengalami tindak pidana pencurian sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam. 


"Dengan Nopol: BE 3318 OG Nomor Rangka MH1JFD222DK158112, Nosin JFD2E-2159769 An. Dika Sanjaya, telah di tahan pelaku tindak pidana dengan tersangka inisial (EK), 21 tahun," Imbuh AKBP Yusriandi.


Selain itu tambah Kapolres, Barang Bukti yang diamankan bersama tersangka, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 17 warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Realmi Type C15 warna Gold, 1 (satu) unit handphone Oppo V9 warna Hitam. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah. 




"Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, untuk Kronologis kejadian dengan cara pelaku memasuki rumah korban memanjat tembok bagian belakang rumah yang terdapat celah antara asbes dan dinding, kemudian pelaku mengambil motor korban yang diparkir di bagian dapur rumah korban dan beberapa HP milik Keluarga korban yang berada di dalam Kamar," ungkap Kapolres. 


Setelah itu papar Kapolres, Pelaku pergi meninggalkan rumah melalui pintu dapur rumah korban. Menindak lanjut kejadian ini Team Tekab Polsek Penengahan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku (EK) 21 th. 


"Pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke -3 dan 5 KUHPidana dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," Pungkasnya Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (*/mdn)

Posting Komentar

0 Komentar