Pena Nusantara | JEMBER - Hukum harus ditegakkan, Seorang janda tunawicara di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, yang diduga menjadi korban pemerkosaan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari UPTD PPA pada DP3AKB Jember. Selasa 30/7/2024
Korban beserta keluarganya telah menyepakati untuk didampingi oleh pendamping hukum dari LBH yang disediakan oleh UPTD PPA tersebut.
Kepala UPTD PPA pada DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, menyatakan penandatangan kesepakatan antara kedua belah pihak berlangsung di kantor UPTD PPA.
"Sudah (punya pendamping hukum), mas," ucap Poedjo Boedi Santoso.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, telah menindaklanjuti laporan korban.
Pihak Korban melapor ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, bersama Kepala Dusun (Kasun) dan keluarga korban.
Surattanda penerimaan laporannya yakni Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Surat tersebut ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
“Masih sementara proses,” pungkasnya
(Den Gus)
0 Komentar