Dalam keluhan yang disampaikan kepada RJN Bekasi Raya oleh salah satu orang tua siswa kelas X, terungkap bahwa sekolah membebankan biaya untuk seragam sebesar Rp. 2,3 juta per siswa, ditambah dengan pungutan uang pembangunan sebesar Rp. 2,5 juta. Hal ini kontras dengan peraturan yang telah ada, seperti Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI No. 50 Tahun 2022, dan Pergub Jawa Barat No. 97 Tahun 2022 mengenai Komite Sekolah.
"Menurut regulasi yang ada, sekolah seharusnya tidak diperbolehkan menjual seragam dan melakukan pungutan uang untuk pembangunan secara langsung kepada orang tua siswa," ujar Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, dalam pernyataannya pada Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan, I Made Supriatna dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat telah menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana sekolah harus didasarkan pada proposal yang telah disahkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang melibatkan tanda tangan Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan setempat.
"Maka pertanyaannya, apakah uang pembangunan yang diminta benar-benar merupakan sumbangan berdasarkan RKAS, dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pendidikan?" tanya Hisar.
Lebih lanjut, Hisar menyatakan bahwa alasan sekolah untuk meningkatkan daya saing melalui penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diragukan kebenarannya. "Implementasi BLUD harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan sebagai dalih untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, RJN Bekasi Raya telah mencoba mengonfirmasi Bambang Nurcahyo sebagai Kepala Sekolah dan H. Jai sebagai anggota Komite Sekolah melalui pesan WhatsApp pada tanggal 28 November, namun belum mendapatkan jawaban. Begitu pula dengan upaya konfirmasi kepada Wahyu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang tidak memperoleh respons.
Kontroversi ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan agar Pemerintah Daerah dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi yang jelas terkait pelaksanaan aturan dan kebijakan terkait pendidikan di Kabupaten Bekasi.
0 Komentar