Pena Nusantara | Bondowoso - Dalam struktur Pemerintah Desa pasti ada Sekertaris Desa atau Lasim disebut Sekdes, yang mana tugas seorang Sekdes adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.
Ada hal yang patut dipertanyakan terkait penerbitan SK Sekdes Wonosari Kecamatan Grujugan tertanggal 20 November 2015 yang ditanda tangani oleh Henus Marzuki.S.Sos selaku Kades.
Diduga menabrak aturan yang ada atau batasan umur sesuai Perda Kabupaten Bondowoso minimal umur 20 dan maksimal umur 42 tahun saat diangkat menjadi Sekdes ataupun perangkat Desa.
Hasil informasi yang dihimpun oleh media bahwasannya SK Sekdes Nurhasan yang ditetapkan pada 20 november 2015 patut dipertanyakan, karena setelah dicocokkan dengan tanggal lahir yang tercantum di ijazah dan KTP serta KK yang bersangkutan tercantum 16 agustus 1972, berarti saat dilantik sebagai sekdes wonosari umur yang bersangkutan adalah 43 tahun.
Berdasarkan temuan kami di lokasi diduga kuat SK Sekdes Wonosari Nurhasan menabrak aturan yang ada dimana seharusnya umur maksimal yang bersangkutan saat itu 42 tahun bukan 43 tahun.
Dan informasi dari warga pada tahun 2015 kepala BKD menugaskan saudara Edi Adminto sebagai Sekdes Wonosari namun kenyataan di lapangan Sekdes Wonosari adalah Nurhasan.
Camat Grujugan Hadi Sarwono, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwasannya penerbitan SK Sekdes Wonosari bukan saya yang menjabat sebagai Camat.
"Tolong di teliti serta di croscek lagi sekalian di cek juga ke DPMD mas," pungkasnya saat dikonfirmasi.
Disisi lain Kadis PMD Bondowoso dikonfirmasi menyampaikan, Terimakasih atas informasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Serta akan berkoordinasi dengan Camat Grujugan," tuturnya kepada awak media.
Sementara itu Kepala Desa Wonosari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whattsshapp dan telepon di nomor 082261121xxx tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan (Tim)
0 Komentar